Fraksi dan Komisi Sampaikan Usulan Propemperda
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Selasa (18/10), menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pimpinan fraksi, komisi dan eksekutif. Rapat ini terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi DKI Jakarta 2023.
R aperda ini kita filter berdasarkan kesiapan akademis pendukung dan skala prioritasnya
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, usulan dan masukan yang telah diterima dari DPRD, perwakilan masyarakat maupun eksekutif berjumlah 63 judul raperda.
"Kalau kita lihat jumlah judul raperda tahun ini sangat banyak, tahun lalu ada 26 judul raperda. Jadi melihat banyaknya raperda ini, ada permintaan waktu dari komisi dan fraksi untuk mereka bahas kembali sehingga rapat kita skor sampai kamis," katanya.
Harapan Pimpinan DPRD untuk PJ Gubernur JakartaPantas melanjutkan, puluhan raperda 2023 ini nantinya akan kembali diseleksi untuk dipilih skala prioritas dari setiap fraksi dan komisi.
"Pastinya raperda ini kita filter berdasarkan kesiapan akademis pendukung dan skala prioritasnya," tuturnya.
Perwakilan Fraksi PDI Perjuangan, Agustina Hermanto menuturkan, pihaknya ingin ditambahkan raperda tentang tindak pidana kekerasan seksual dan penganganan komprehensif kasus kekerasan seksual. Meskipun sudah ada UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, namun raperda ini perlu untuk diusulkan untuk melindungi kaum wanita.
"Saya ingin DPRD ikut memperjuangan pencegahan kekerasan pada wanita dengan membentuk raperda ini," ungkapnya.
Ia berharap, dengan raperda ini Jakarta dapat menjadi pelopor untuk wilayah lainnya. Karena kasus kekerasan pada wanita berbeda-beda, dengan harapan perda tersebut dapat menjadi payung hukum di Jakarta.